Gerbang Menuju Daftar Pemilih Tetap
4 Juni 2023 pukul 19.30, saya menghadiri
Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir dari PPK Kecamatan Tegal Selatan.
Mungkin ini sudah Rapat Pleno ketiga kalau tidak salah dalam Tahapan
Pemutakhiran Data. Apa yang membuat special sampai saya menuliskan di blog?
Karena Rapat Pleno ini merupakan Gerbang Menuju Daftar Pemilih Tetap yang
mungkin akan di tetapkan oleh KPU Kota Tegal pada Tanggal 20 Juni.
baca juga : Sudah di coklit belum?
Tentu bukanlah hal mudah melalu masa
tahapan pemutakhiran data, karena sebagai pengawas mulai melakukan pengawasan
melekat sejak adanya rekrutmen Pantarlih. Sebagai Pengawas Pemilu Tingkat
Kecamatan memastikan agar pantarlih yang terpilih sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Setelah Pantarlih dilantik, maka dilakukanlah
tahapan Pencoklitan ke rumah – rumah warga. Dan untuk pengawasan ini dilakukan
oleh Panwaskel. Bukan hanya melakukan pengawasan melekat, tapi juga pengawasan
mandiri. Dan proses ini bagi kami sebagai pengawas bukan lah hal yang mudah. Tetapi tidak
menyurutkan Langkah kami untuk terus mengawal hak pilih dengan cara melakukan pengawasan dan memastikan
tidak ada daftar pemilih yang tertinggal. Dan proses ini sudah sesuai undang – undang no 7 tahun 2022.
baca juga : Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data
Ada beberapa hal yang mungkin harus menjadi
perhatian bagi kita selaku penyelenggara pemilu adalah betapa masih kurangnya
kesadaran masyaraakat untuk mengecek apakah sudah termasuk dalam daftar pemilih
atau belum. Mengingat sebenarnya mulai dari DPS dan DPSHP , rasanya sangat
jarang masyarakat yang cek namanya ke kelurahan yang mana di tempel DPS dan
DPSHP. Meskipun saat ini sudah lebih di mudahkan dengan adanya https://cekdptonline.kpu.go.id/
Tinggal cek dengan NIK dan akan terlihat dimana TPS kita nanti.
baca juga : Kamu Harus Tahu, Pindah Domisili Masih Tetap Bisa Nyoblos
Buat yang penasaran apa itu DPS dan DPSHP
nanti saya buat sedikit penjelasannya di blog lain waktu ya.
Gerbang menuju Daftar Pemilih Tetap ini
juga menjadi salah satu pekerjaan dua Lembaga yang saling membantu untuk
mengawal hak pilih yaitu KPU, Bawaslu Dan Disdukcapil. Karena dengan adanya pengawasan tentu
akan membuat pekerjaan pemutakhiran data menjadi semakin valid.
Sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan,
salah satu program untuk terus mengawal hak pilih adalah dengan adanya Patroli
Kawal Hak pilih. Hal ini tentu sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai
pemutakhiran data.
Gerbang menuju Daftar Pemilih Tetap, semoga
data yang disajikan semakin valid dan sudah semakin hilangnya residu data yang
tertinggal. Karena tentu data yang valid juga menjadi salah satu pemilu yang
sukses dan berkualitas. Jadi buat teman – teman yang mungkin membaca blog ini,
jangan lupa untuk sekali lagi cek nik mu di cek dpt Online. Apakah cumin miliki
sendiri? Tentu tidak ya, teman teman coba cek juga NIK dalam satu KK yang
memiliki hak pilih. Apakah masih dalam satu TPS atau tidak. Karena sesungguhnya
berdasarkan PKPU no 7 Tahun 2022, satu KK yang memiliki hak pilih harus berada
dalam satu TPS.
Semoga postingan yang sedikit ini bisa bermanfaat
untuk teman – teman semua terutama kalian kaum milenial yang sudah memiliki hak
pilih. Semoga bermanfaat sampai jumpa di cerita tentang pemilu selanjutnya ya.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak disini ya