Sembilan Metode Kampanye Pemilu 2024

 




Hai Sahabat Aleeya…

Beberapa yang lalu ada seorang sahabat yang bertanya “Mba, kok kampanye tapi sepi ya? “

Adakah yang berpendapat yang sama?

Kalau ada yang berpendapat yang sama, sini aku certain kaitan tentang Sembilan Metode  Kampanye Pemilu 2024.

 

Jadi sahabatku sekalian, Kampanye itu dimulai pada tanggal 28 November – 10 Februari 2024. Akan Tetapi dalam periode tersebut ada beberapa regulasi yang berbeda terkait dengan time linenya dan metode kampanye nya. Seperti apa ya ? yuk kita simak.

Metode Kampanye ada sekitar 9 metode, saya jelaskan sedikit ya. Kalau mau lebih jelas teman – teman bisa baca sendiri terkait dengan PKPU no 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

1.       Pertemuan Terbatas

Nah, mungkin ada yang belum tahu apa sech pertemuan terbatas? Sahabat – sahabat pertemuan terbatas dalam metode kampanye pemilu adalah pertemuan yang dilakukan di dalam ruangan atau di Gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui media daring. Untuk peserta kampanye pun dibatasi hanya seribu orang untuk tingkat kabupaten/kota.

2.       Pertemuan Tatap Muka

Nah kalau pertemuan tatap muka ini dapat dilakukan di dalam ruangan atau Gedung tertutup. Dan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk, dan pesertanya dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.

3.       Penyebaran Bahan Kampanye

Bukan kampanye Namanya kalau tidak menyebarkan bahan kampanye. Nah untuk bahan kampanye ada berbagai jenis salah satunya berbentuk selebaran, brosur, Pamflet, Posetr daln lain sebagainya sesuai dengan PKPU no 15 Tahun 2023.

4.       Pemasangan Alat Peraga kampanye pemilu di tempat umum.

Ada ga diantara sahabat yang suka lihat banner di pinggir jalan? Nah itu Namanya Alat Peraga Kampanye (APK) APK ini tidak boleh sembarangan di pasang ya. Karena ada aturan khusus terkait dengan pemasangan APK ini.

5.       Media Sosial

Di era sekarang ini tentu semua orang sudah menggunakan sosial media sebagai branding diri. Termasuk juga peserta pemilu beserta relawannya. Akan tetapi yang bisa di daftarkan ke KPU hanya ada 20 Akun sosial media.

6.       Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring.

Boleh ga pasang iklan? Ya boleh dong tetapi juga harus disesuaiakan dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

7.       Rapat Umum

Nah, metode kampanye inilah yang mungkin akan sedikit meriah, karena bisa dilakukan di tempat terbuka seperti Lapangan, Alun – alun, Stadion, atau tempat terbuka lainnya. Tetapi metode kampanye ada waktu tersendiri.

8.       Debat pasangan Calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon dan

Kalau metode ini rasanya teman – teman sudah pernah atau bahkan ada yang menanti momennya ya. Karena untuk metode ini di siarkan secara nasional.

9.       Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.

Untuk kegiatan lainnya bisa dilakukan berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.

 

Kapan ya waktu nya?

 

Nah kalau metode kampanye sudah dipahami maka selanjutnya adalah sahabat harus tahu tentang kapan waktunya dimulai metode – metode tadi.

28 November – 10 Februari 2024

·       Kampanye pertemuan terbatas

·       Kampanye pertemuan tatap muka.

·       Penyebaran bahan kampanye

·       Pemasangan Alat Peraga Kampanye

·       Kampanye Media Sosial

·       Debat pasangan calon

·       Kegiatan lain

21 Januari 2024 – 10 Februari 2024

·       Kampanye Rapat Umum.

·       Kampanye Iklan : Media Masa Cetak, Media Massa Elektronik

Nah sahabat – sahabat itu tadi sekilas tentang kampanye yang mungkin belum diketahui. Untuk lebih lengkapnya sahabat bisa cek di PKPU no 15 Tahun 2023

 

 

Komentar

Postingan Populer